RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusandi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui Rapat Anggota maka Pengurus Koperasi atau Pengawas Koperasi atau Anggota Koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada Pengurus Koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Adapun pelaksanaan yang kami lakukan sebagai berikut :
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN |
TANGGAL/BULAN/TAHUN |
RAT TAHUN II TAHUN BUKU 2012 | 02 MARET 2013 |
RAT TAHUN III TAHUN BUKU 2013 | 28 MARET 2014 |
RAT TAHUN III TAHUN BUKU 2014 | 17 APRIL 2015 |
RAT TAHUN V TAHUN BUKU 2015 | 24 MARET 2016 |
RAT TAHUN VI TAHUN BUKU 2016 | 20 APRIL 2017 |
RAT TAHUN VII TAHUN BUKU 2017 | 28 JUNI 2018 |
RAT TAHUN VIII TAHUN BUKU 2018 | 26 JUNI 2019 |
RAT TAHUN IX TAHUN BUKU 2019 | 20 APRIL 2020 |
Recent Comments